
Beasiswa Dosen Kemendikbudristek S2, S3 Dalam Negeri dan Luar Negeri
Program beasiswa dosen kembali dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini memberi kesempatan bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek untuk melanjutkan studi mereka, baik jenjang magister (S2) maupun doktor (S3). Program beasiswa dosen Kemendikbudristek ini tersedia melalui skema Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik atau Beasiswa Pendidikan PTA. Skema tersebut salah satu yang ditawarkan melalui program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar.
Sasaran Penerima Beasiswa S2:
1.
Dosen
2. Calon Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB)
3. Tenaga Kependidikan pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik dan
tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi, Kemendikbudristek.
Sasaran penerima beasiswa S3:
1. Dosen tetap
2. Tenaga Kependidikan pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik dan
tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi, Kemendikbudristek.
Komponen beasiswa dosen dan tenaga kependidikan Kemendikbudristek:
1. Biaya Pendidikan:
a) Dana SPP (Tuition Fee)
b) Dana Pendaftaran
c) Dana Tunjangan Buku
d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e) Dana Bantuan Seminar Internasional
f) Dana BAntuan Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya Pendukung:
a) Dana Transportasi
b) Dana Aplikasi Visa
c) Dana Asuransi Kesehatan
d) Dana Kedatangan
e) Dana Hidup Bulanan
f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
g) Dana Tunjangan Keluarga
3. Biaya Pendukung Khusus Penyandang Disabilitas:
a) Dana Aplikasi Visa Pendamping
b) Dana Transportasi Pendamping
c) Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
d) Dana Tunjangan bagi Pendamping
Persyaratan:
▪ Persyaratan umum:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri yang
telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek;
c. Memiliki bukti LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat
sesuai program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan;
d. Skema pendidikan:
1) S2 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan;
2) S3 satu gelar (single degree) dengan durasi studi paling
lama 48 (empat puluh delapan) bulan;
3) S2 Program Gelar Bersama (Joint Degree) atau Program Dua
Gelar (Dual Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan; dan
4) S3 Program Gelar Bersama (Joint
Degree) atau Program Dua Gelar (Dual
Degree/Double Degree) dengan durasi studi paling lama 48 (empat puluh delapan)
bulan;
e. Tidak mengajukan perpindahan program studi dan perguruan tinggi tujuan tanpa
persetujuan Kementerian;
f. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa S2, atau program
S2 untuk beasiswa S3, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik
Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
g. Tidak sedang (on going) menempuh studi program S1, S2, S3 atau Non Gelar
(Non-degree), baik pada Perguruan Tinggi di dalam negeri maupun Perguruan
Tinggi di luar negeri, kecuali penerima beasiswa program S3 PTA Dalam Negeri;
h. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain selama
menjadi penerima BPI Kemendikbudristek;
i. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan
untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1) kelas eksekutif;
2) kelas khusus;
3) kelas karyawan;
4) kelas jarak jauh;
5) kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi
induk;
6) kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara
(kecuali untuk program joint degree/dual degree);
7) kelas internasional khusus tujuan dalam negeri; dan
8) kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan Kementerian;
j. Memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor sebagai berikut:
1) S2 Pendidikan PTA Dalam Negeri: Usia maksimum per 31
Desember 2022 Lihat pada persyaratan khusus, skor bahasa minimal sesuai dengan
persyaratan perguruan tinggi tujuan, IPK minimal 3,00.
2) s2 Pendidikan PTA Luar Negeri: Usia maksimum per 31
Desember 2022 Lihat pada persyaratan khusus, skor bahasa minimum TOEFL iBT 80
atau PTE Academik 58 / IELTS 6,5, IPK minimal 3,00
3) S2 Pendidikan PTA Joint Degree/Dual Degree: Usia maksimum
per 31 Desember 2022 Lihat pada persyaratan khusus, skor bahasa minimum TOEFL
iBT 80 atau PTE Academic 58 / IELTS 6,5. IPK minimal 3,00
4) S3 Pendidikan PTA Dalam Negeri: Usia maksimum per 31
Desember 2022 Lihat pada persyaratan khusus, skor bahasa minimal sesuai dengan
persyaratan perguruan tinggi tujuan, IPK minimal 3,25 (lulusan selain program
magister penelitian).
5) s3 Pendidikan PTA Luar Negeri: Usia maksimum per 31
Desember 2022 Lihat pada persyaratan khusus, skor bahasa minimal TOEFL iBT 80
atau PTE Academik 58 / IELTS 6,5, IPK minimal 3,25 (lulusan selain program
magister penelitian).
6) S3 Pendidikan PTA Joint Degree/Dual Degree: Usia maksimum
per 31 Desember 2022 Lihat pada persyaratan khusus, skor bahasa minimum TOEFL
iBT 80 atau PTE Academic 58 / IELTS 6,5. IPK minimal 3,25 (lulusan selain
program magister penelitian)
k. Persyaratan yang tercantum pada huruf j menyertakan bukti dokumen pendukung
masing- masing sebagaimana berikut:
1) KTP
2) Surat keterangan nilai hasil tes bahasa dari lembaga resmi
3) Ijazah dan transkrip nilai/nilai semester untuk on-going. Bagi
pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK wajib
melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
l. Ketentuan Persyaratan Bahasa untuk pendaftar Perguruan Tinggi di luar negeri
dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi luar
negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria
sebagai berikut:
1) bahasa Inggris untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan di negara-negara
dengan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
2) bahasa Arab untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan di
negara-negara dengan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
3) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di
negara Perancis;
4) bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di
negara Rusia;
5) bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan di
negara Spanyol; atau
6) bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi Tujuan
di negara-negara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara
tersebut;
m. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf l, wajib
melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa
berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan;
n. Untuk beasiswa S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan
dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
1) Surat Izin Pimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pimpinan Perguruan Tinggi asal
minimal dekan/ kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau;
b) Pimpinan perguruan tinggi tempat
bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan
tinggi negeri), atau;
c) Pejabat eselon I/II (untuk tenaga
kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi),
atau;
d) Kepala LLDikti wilayah terkait
(untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta),
2) Melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba
dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal
diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran dengan ketentuan:
a) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh
dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
b) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh
dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian
zat narkoba;
3) Menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa
Bergelar sesuai dengan format;
4) Esai atau karangan yang berisi komitmen kontribusi ke instansi
asal/ negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang
akan dilakukan, dan deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) ditulis dalam bahasa Indonesia
untuk program S2/S3 di dalam negeri;
b) ditulis dalam Bahasa Inggris
untuk program S2/S3 di luar negeri;
c) jumlah kata 1500-2000 untuk S2
dan S3;
5) Rencana studi untuk S2, dengan ketentuan;
a) memuat gambaran tentang alasan
memilih bidang/ prodi;
b) topik yang akan ditulis dalam
tesis;
c) rencana studi dari awal semester
hingga selesai;
d) aktivitas non akademik yang akan
dilaksanakan;
e) ditulis dalam bahasa Indonesia
untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di
luar negeri; dan
f) ditulis antara 1500 – 2000 kata;
6) Proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan;
a) proposal sekurang-kurangnya
memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian,
metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
b) ditulis dalam bahasa Indonesia
untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
c) ditulis antara 1500 – 2000 kata.
o. Untuk pendaftar penyandang disabilitas:
1) untuk penyandang tunanetra, penyandang tunarungu/wicara,
penyandang tunagrahita, penyandang tunadaksa dan penyandang autis;
2) melampirkan surat keterangan yang menyatakan jenis
kekhususan dari rumah sakit atau dokter spesialis;
3) melampirkan surat persetujuan dari orang tua tanda tangan
di atas meterai Rp10.000,00; dan
4) melampirkan surat permohonan pendamping jika mahasiswa
tidak bisa mandiri;
▪ Persyaratan Khusus:
1) S2
Pendidikan PTA:
a) berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan pemberian
tugas belajar berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tugas Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi baik yang berstatus ASN maupun di luar ASN;
b) memiliki:
(1) Nomor Urut Pendidik (NUP) bagi
dosen;
(2) surat perjanjian kerja dengan
Perguruan Tinggi terkait bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru
(PTNB);
(3) Nomor Induk Tenaga Kependidikan
(NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja
bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi negeri pendidikan akademik; atau
(4) surat izin dari pimpinan yang
membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian; dan
(5) paling sedikit satu surat
rekomendasi dari akademisi;
c) bagi calon dosen PTNB menandatangi surat pernyataan
komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal; dan
d) bagi pendaftar yang melaksanakan pendidikan S2 melalui
program magister joint degree/dual degree menyertakan surat perjanjian kerja
sama/nota kesepahaman joint degree/dual degree.
2) S3 Pendidikan PTA:
a) berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan pemberian tugas belajar berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Tugas Belajar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi baik yang berstatus ASN maupun di luar ASN;
b) memiliki:
(1) NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen tetap;
(2) Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi daripemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi negeri pendidikan akademik; atau
(3) surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementeriani; dan
(4) paling sedikit satu surat rekomendasi dari akademisi;
c) menyertakan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree; dan
d) menyertakan Kartu Rencana Studi (KRS) semester berjalan khusus pendaftar Program S3 Dalam Negeri yang telah terdaftar sebagai Mahasiswa (on going) paling tinggi semester pertama pada tahun akademik 2021/2022.
e) apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka dapat mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
(1) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
(2) pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri);
f) apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
g) khusus pendaftar Program S3 Dalam Negeri yang telah terdaftar sebagai mahasiswa maksimal semester genap pada tahun akademik 2021/2022, dengan menyertakan Kartu Hasil Studi (KHS) semester genap tahun akademik 2021/2022 atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester ganjil tahun akademik 2022/2023
Ket:
Format surat pernyataan pendaftar beasiswa, surat izin
pimpinan, surat rekomendasi, dll bisa Anda dapatkan di panduan beasiswa BPI
Kemendikbudristek Bergelar (Unduh).
▪
Daftar Perguruan Tinggi Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Akademik (Dalam Negeri) (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Akademik (Luar Negeri) (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi Beasiswa S2 Perguruan Tinggi Akademik Joint
Degree/Double Degree (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Akademik (Dalam Negeri)
(Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Akademik (Luar Negeri) (Lihat)
▪ Daftar Perguruan Tinggi Beasiswa S3 Perguruan Tinggi Akademik Joint
Degree/Double Degree (Lihat)
Pendaftaran:
Pengajuan beasiswa dosen Kemendikbudristek 2022 – 2023 dilakukan secara online. Silakan buat akun terlebih dahulu di laman beasiswa.kemdikbud.go.id kemudian login kembali untuk melengkapi formulir dan dokumen aplikasi yang diminta seperti tertera di persyaratan.
Pendaftaran beasiswa S2/S3 dosen dan tenaga kependidikan dibuka mulai 11 April s/d 30 Juni 2022 untuk tujuan studi luar negeri. Kemudian 11 April s/d 31 Juli 2022 untuk studi tujuan dalam negeri.
Seleksi administrasi, wawancara, pengumuman hasil, serta daftar ulang akan diinformasikan melalui website Kemendikbudristek seperti tertera.
Kontak:
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Gedung C Lantai 13 Jl. Jenderal Sudirman
Senayan Jakarta Pusat 10270

