Berita Pendidikan

Informasi Penting dari Ditjen Pendis Kemenag bagi Guru Madrasah di Seluruh Indonesia, Segera Lakukan Hal Ini!

Ada informasi penting yang harus segera dilakukan oleh guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Informasi ini bersifat penting dan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) melalui SE Nomor B-2108/Dt.I.II/HM.01/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022. SE tersebut perihal himbauan perbaikan data diri guru di Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA).

Sebagaimana yang diketahui bahwa Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA) merupakan salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag. SIMPATIKA utamanya mengelola data terkait dengan mutu PTK, tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian hingga sertifikasi guru.

Layanan pendataan online yang dapat diakses melalui situs https://simpatika.kemenag.go.id ini sejatinya merupakan kelanjutan dari program Padamu Negeri yang dimulai oleh Kemdikbud sejak Mei 2013.

Namun sejak Agustus 2015, Kemenag mengembangkannya menjadi Sistem Informasi PTK Online khusus bagi PTK di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam SE tertanggal 24 Agustus tersebut, dijelaskan bahwa masih ada beberapa data penerima Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1 yang belum valid.

Sehingga SE dari Ditjen Pendis Kemenag ini ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/ Pendidikan Islam seluruh Indonesia agar menginformasikan kepada Madrasah masing-masing.

Perbaikan data diri ini harus segera dilakukan, mengingat jadwal perbaikan mulai dari 25 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022. SE tersebut juga menjelaskan hal ini harus segera dilakukan oleh guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) di Madrasah/ Pendidikan Islam guna mempercepat penyaluran Tunjangan Insentif Tahun 2022 Tahap 1.

Pemberian insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA), dengan besaran insentif senilai Rp250.000 per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun syarat penerima tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS sebagai berikut:

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum usia pensiun (60 tahun). Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah; dan
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

132 Komentar

Tinggalkan Balasan