
Kritik Terhadap Diterbitkannya MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 dalam Konteks Pendidikan
MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mengatur mengenai pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah, termasuk di dalamnya kebijakan terkait pengangkatan dan distribusi pegawai. Meski kebijakan ini memiliki niat untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan pemerintahan, terdapat sejumlah implikasi yang perlu dipertimbangkan, terutama dalam konteks dunia pendidikan di Indonesia.
Salah satu fokus utama dalam MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 adalah efisiensi birokrasi dengan melakukan pengkondisian rasionalisasi jumlah pegawai dan menyesuaikan formasi jabatan dengan kebutuhan instansi pemerintah. Meskipun hal ini dapat meminimalisir pemborosan anggaran, di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan aspek kualitas pendidikan dalam konteks penataan sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Dalam beberapa kasus, kebijakan semacam ini mungkin mempengaruhi pembatasan anggaran untuk pengembangan kompetensi guru dan tenaga pendidik lainnya. Kualitas guru, yang merupakan faktor utama dalam kualitas pendidikan, bisa saja terabaikan karena adanya tekanan untuk memenuhi kuota pegawai yang lebih efisien, namun kurang memperhatikan spesialisasi atau kebutuhan mendalam di bidang pendidikan.
MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 tampaknya lebih berfokus pada manajemen birokrasi, tanpa memberikan ruang cukup untuk peningkatan kapasitas dan profesionalisme tenaga pendidik. Pendidikan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam hal kualitas pengajaran dan pemerataan kompetensi guru, terutama di daerah-daerah terpencil. Dalam konteks ini, kebijakan yang hanya berfokus pada rasionalisasi jabatan tanpa ada perhatian lebih terhadap pengembangan kompetensi pendidik dapat berisiko memperburuk kondisi ini.
Keberhasilan pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan guru dalam mengajar dan mendidik. Oleh karena itu, penting untuk ada keseimbangan antara kebijakan birokrasi dan investasi dalam peningkatan kualitas pendidikan melalui pelatihan guru, pemberian insentif untuk peningkatan keterampilan, serta akses yang lebih luas terhadap sumber daya pendidikan.
Salah satu dampak yang perlu diwaspadai dari kebijakan semacam ini adalah kemungkinan pemangkasan tenaga pendidik di daerah-daerah yang kurang terjangkau atau daerah yang kekurangan tenaga pengajar berkualitas. Dalam upaya mencapai efisiensi birokrasi, ada potensi bahwa tenaga pendidik yang bertugas di daerah dengan fasilitas yang terbatas atau daerah dengan populasi pelajar yang sedikit akan terpengaruh. Kebijakan ini berisiko memperburuk ketimpangan kualitas pendidikan antara daerah maju dan daerah tertinggal.
Sementara itu, seharusnya kebijakan dalam sektor pendidikan lebih menekankan pada pemerataan kualitas dan alokasi sumber daya secara adil. Pegawai yang bekerja di daerah dengan tantangan pendidikan lebih besar seharusnya diberikan insentif dan dukungan, bukan malah dihadapkan pada risiko pengurangan formasi tanpa solusi yang memadai.
Kebijakan yang bersifat teknis seperti MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 kadang-kadang kurang mendapat pemahaman yang merata di tingkat lapangan, baik oleh para pengambil kebijakan maupun oleh guru dan tenaga pendidik di daerah. Implementasi kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi aktif dari para pelaku pendidikan dapat menciptakan ketidakpuasan dan resistensi yang akan mempengaruhi hasil yang diinginkan. Dalam konteks ini, perlu ada pendekatan yang lebih inklusif dan transparan dalam merancang kebijakan yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan.
Kritik terhadap MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 perlu dipandang sebagai ajakan untuk mengintegrasikan kebijakan birokrasi dengan kebutuhan konkret dalam sektor pendidikan. Reformasi birokrasi dalam dunia pendidikan tidak hanya berarti efisiensi struktural, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek pengembangan kompetensi guru, pemerataan pendidikan, dan pemberian kesempatan yang sama bagi semua daerah untuk berkembang.
Agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan, perlu ada sinergi antara kebijakan pengelolaan pegawai di sektor publik dengan upaya peningkatan kualitas pendidikan. Reformasi birokrasi harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan kesempatan, serta penghargaan terhadap profesionalisme guru sebagai ujung tombak kualitas pendidikan.
Diterbitkannya MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024, meskipun bertujuan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, memiliki potensi dampak negatif terhadap dunia pendidikan jika tidak diimbangi dengan perhatian yang serius terhadap kualitas pendidikan dan profesionalisme tenaga pendidik. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan kualitas pendidikan dan pemerataan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik di daerah maju maupun di daerah terpencil. Kolaborasi antara kebijakan birokrasi dan sektor pendidikan adalah kunci untuk menciptakan pendidikan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih berkualitas bagi seluruh bangsa Indonesia.
Oleh : Mahar Alamsyah Santosa (Kepala MI AL AMIN Sinongko Gedong Karanganyar)

