Berita Pendidikan

Setelah Tunjangan Sertifikasi Hilang Inilah Besaran Nominal TPG 2023

Kabarnya tahun ini tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dan digantikan. Sehingga akan ada nominal TPG 2023. Sehingga perlu diketahui informasi seputar daftar Tunjangan Profesi Guru (TPG) baru tahun 2023 tersebut. Kabarnya jika RUU Sisdikna jadi disahkan maka guru akan memperoleh TPG sekitar Rp 20 juta.

Nominal TPG 2023 yang terbaru ini akan diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikat sebagai pendidik. TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Kemendikbud untuk guru dan dosen.

Pemberian TPG dengan jumlah barunya akan berlaku jika guru atau dosen telah memberikan bukti formal berupa sertifikat pendidik.

Sertfikat pendidik ini merupakan dokumen yang membuktikan seorang guru telah mendapatkan pengakuan profesionalitasnya. Cara memperoleh sertifikat profesional tersebut yaitu melalui pendidikan profesi guru.

Artinya seorang guru dapat diaktakan profesional setelah ia dinyatkan lulus pendidikan profesi guru (PPG). TPG adalah bentuk penghargaan pemerintah khususnya Kemendikbud terhadap dedikasi dan sumbangsih seorang guru terhadap pendidikan Indonesia.

Hal inilah yang sempat ramai menjadi perbincangan dikalangan guru, karena tidak dsebutkannya didalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Didalam RUU Sisdiknas pasal-pasal yang terkait dengan tunjangan profesi guru memang tidak tercantum. Lantas hal ini menjadi sumber kekhawatiran guru jika memang benar jadi RUU ini disahkan.

Banyak guru mengkhawatirkan hal ini oleh karena TPG merupakan sumber kesejahteraan guru. Jika memang benar ketentuan terkait TPG hilang didalam RUU Sisdiknas maka hal ini berpotensi memicu  protes dikalangan guru.

Seperti telah dijelaskan diawal bahwa agar bisa mendapatkan nominal TPG 2023 atau jumlah yang baru, seorang guru harus terlebih dahulu diakui profesionalitasnya dengan mengikuti PPG.

Akan tetapi sangat disayangakan jika seoranga guru harus menempuh 2 semester terlebih dahulu dan harus membayarkan jumlah uang yang besar yaitu Rp 8,5 juta persemesternya.

Mendikbudristek: RUU Sisdiknas akan Sejahterakan Guru ASN dan Non-ASN

Mentri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa pihaknya akan berusaha untuk mensejahterakan guru ASN dan guru non-ASN dengan memberikan penghasilan yang layak.

Tak hanya melalui RUU Sisdiknas upaya pemerintah dalam mensejahterakan guru. Melalui UU Ketenagakerjaan pemerintah juga mengupayakan kesejahteraan guru. Caranya yaitu dengan memperbesar dana BOS swasta untuk kemudian diberikan kepada yayasan pemberi kerja.

Catatan yang perlu dipahami terkait penerimaan nominal TPG baru tahun 2023 diantaranay sebagai berikut:

Pertama, guru yang sebelumnya telah menerima tunjangan akan tetapi belum melakukan sertifikasi makaw akan secara tetap menerima tunjangan itu.

Kedua, mereka yang belum menerima tunjangan karena belum sertifikasi maka tidak perlu mengantre mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Walaupun PPG memerlukan dana yang mahal sehingga menyebabkan peserta harus merogoh kocek agak dalam akan tetapi program ini berdampak pada tercetaknya guru-guru dengan kualitas yang lebih baik.

Program ini cocok untuk diikuti oleh guru-guru muda yang masih menjadi freshgraduate. Sehingga guru-guru ASN yang sudah lama bekerja tetap bisa menerima tunjangan tanpa sertifiasi menurut UU ASN. Sebab jika seorang guru lama harus mengikuti proses sertifikasi hal itu cukup memakan waktu mengingat antrean PPG menyisakan antrean yang panjang.

PPG sendiri saat ini masih menyisakan antrean sebanyak 1,6 juta pendaftar. Seorang guru lama akan membuang banyak waktu disamping itu mereka juga harus berpacu dengan masa pensiunnya.

Besaran nominal Tunjangan Profes Guru 2023

Menurut PP nomor 41 tahun 2009 yang mengatur terkait tunjangan profesi guru hanya berlaku untuk guru yang berstatus sebagai PNS. Jumlahnya pun sebesar satu kali gaji pokok.

Kemudian untuk guru non-ASN akan menerima tunjangan sesuai dengan masa kerja dan kualifikasi akademik yang dimiliki.

Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum diakui profesionalitasnya tetap akan menerima tunjangan. Tunjangan tersebut disebut tunjangan jabatan fungsional, besarannya yaitu sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Akan tetapi bagi beberapa guru yang telah memenuhi syara untuk menerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya mereka berpeluang menerim tunjangan hingga mencapai Rp 20 juta.

220 Komentar

Tinggalkan Balasan