Tulisan Guru

Dari Warung Kopi ke Panggung Kebijakan: Melacak Jejak “Keterlibatan” yang Hilang

Bayangkan lagi kita di warung kopi yang sama, mungkin kopi kedua sudah datang, dan obrolan tentang pernyataan pejabat Kemenag itu mulai meluas. Rasanya seperti membuka satu lapisan bawang, ternyata ada lapisan lagi di bawahnya. Pernyataan itu bukan cuma soal guru dan yayasan; itu adalah pintu masuk untuk melihat bagaimana sebuah sistem besar, bernama “pendidikan agama”, kadang berjalan dengan dua logika yang bertolak belakang.

Logika Pertama: Logika Administratif yang Dingin.

Di sini, segala sesuatu dikotak-kotakkan. “Kami hanya mengurus yang di bawah payung hukum kami secara langsung.” Guru negeri? Itu urusan kami. Guru swasta yang diangkat yayasan? Itu “urusan internal yayasan”. Dalam logika ini, keterlibatan diukur dari selembar kertas pengangkatan dan daftar gaji yang tercatat di sistem. Jika tak ada kertas resmi dari Kemenag, maka secara administratif, “kami tidak terlibat”. Ini aman, rapi, dan (maaf) terlihat seperti melepas tanggung jawab. Status guru swasta disebut “complicated” karena memang tak masuk dalam kotak yang sudah dibuat. Daripada merepotkan diri mengubah desain kotak, lebih mudah menyebut isinya “rumit”.

Logika Kedua: Logika Ekspansi yang Cair.

Nah, ini logika yang menarik. Di lapangan, Kemenag punya peran yang sangat cair dan aktif: memberikan izin operasional madrasah baru. Proses ini, sejauh cerita banyak pelaku, seringkali lebih tentang pemenuhan persyaratan administratif semata (memiliki tanah, bangunan, yayasan) daripada pertimbangan strategis yang mendalam. Apakah daerah itu sudah jenuh dengan madrasah? Apakah yayasan yang mengajukan punya rekam jejak baik dalam menyejahterakan guru? Itu sepertinya bukan pertanyaan utama. Yang utama adalah “semua berkas sudah lengkap”. Hasilnya? Di satu sudut kota, bisa berdiri tiga madrasah sejenis dalam radius 500 meter, saling berebut siswa dan sumber daya, sementara semua mengibarkan bendera “izin resmi Kemenag”.

Di Mana Paradoksnya?

Nah, paradoksnya seperti ini: Di satu sisi, Kemenag menggunakan logika sempit untuk melepaskan diri dari tanggung jawab atas kesejahteraan guru (karena itu urusan yayasan). Di sisi lain, mereka menggunakan logika longgar untuk memperluas kuantitas lembaga (dengan mudah memberi izin).

Akibatnya, terciptalah sebuah pasar pendidikan yang anomali. Supply (madrasah dan guru) terus ditambah, seringkali tanpa peduli pada kualitas dan keberlangsungan hidup guru itu sendiri. Para guru, dalam sistem ini, menjadi seperti “pekerja proyek” yayasan,  direkrut ketika ada kelas, digaji seadanya, dan masa depannya tidak jelas. Dan ketika masalah ini disorot, jawabannya adalah: “Itu complicated”.

Melihat Lebih Luas: Ini Bukan Hanya Soal Kemenag.

Sebelum kita semua menyalahkan Kemenag, mari kita jujur. Pola pikir seperti ini adalah cerminan dari cara berpikir birokrasi kita yang lebih suka “menghitung” daripada “memelihara”. Lebih mudah mengeluarkan 100 izin baru (yang menghasilkan angka laporan kinerja yang bagus: “Telah membina 100 madrasah baru!”) daripada membenahi sistem pengelolaan guru di 100 madrasah lama yang sudah ada.

Ini juga soal politik anggaran. Mengurusi guru honorer yang ribuan itu butuh anggaran besar, political will kuat, dan terobosan hukum. Sementara memberi izin, relatif lebih murah dan tidak menimbulkan beban anggaran jangka panjang bagi negara.

Lalu, Apa yang Bisa Diubah? Obrolan Harus Naik Level.

Dari warung kopi, kita harus membawa obrolan ini ke melebar:

1.  Dari “Pemberi Izin” menjadi “Penjamin Standar”. Peran Kemenag harus diperkuat sebagai penjamin standar *minimum* tidak hanya untuk sarana-prasarana, tapi juga untuk *kualitas hidup guru*. Izin baru bisa dikaitkan dengan komitmen yayasan memenuhi standar tersebut, dengan monitoring berkelanjutan.

2.  Memperkuat Kemitraan, Bukan Menjauh. Alih-alih mengatakan “tidak terlibat”, Kemenag bisa membangun platform kemitraan dengan yayasan-yayasan besar. Misalnya, sistem pendataan terpusat guru madrasah swasta, akses pelatihan bersertifikat, atau fasilitasi skema BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif yang lebih terjangkau.

3.  Merencanakan dengan Akal Sehat. Pemberian izin baru harus melalui pertimbangan “kebutuhannya”, bukan hanya “kelengkapan administrasinya”. Peta sebaran madrasah dan daya tampung siswa harus menjadi acuan. Ini mencegah kanibalisme antar-madrasah dan memastikan setiap lembaga yang berdiri punya potensi untuk berkembang sehat, termasuk mampu membayar gurunya dengan layak.

Kesimpulan Santai tapi Serius

Jadi, pernyataan pejabat itu (meski mengejutkan) adalah sebuah blessing in disguise. Dia telah secara tidak sengaja membuka kartu tentang sebuah sistem yang bekerja dengan paradoks. Dia mengungkapkan titik nyeri yang selama ini hanya dirasakan oleh guru-guru di akar rumput.

Sekarang, bola ada di kita semua. Tidak hanya di tangan Kemenag, tapi juga di tangan masyarakat, pengamat pendidikan, dan yayasan-yayasan itu sendiri. Apakah kita akan terus membiarkan narasi “complicated” menjadi pembenaran untuk stagnasi? Atau kita akan menggunakan kesadaran akan paradoks ini untuk mendorong perubahan?

Guru madrasah swasta bukanlah “komplikasi”. Mereka adalah aset. Dan sebuah sistem yang bijak bukanlah sistem yang menghindari masalah dengan menyebutnya rumit, tetapi sistem yang berani mengurai kerumitan itu untuk menemukan solusi yang manusiawi.

Sekarang, pesan kopi ketiga, yuk. Obrolan masih panjang.

Gass…

Oleh Mahar Alamsyah Santosa, M. Pd.

(Kepala MI AL AMIN Sinongko, Gedong, Karanganyar)

Komentar Dinonaktifkan pada Dari Warung Kopi ke Panggung Kebijakan: Melacak Jejak “Keterlibatan” yang Hilang