Catatan Ringan

Anggaran Pendidikan melalui BOS: Dampak Efisiensi Anggaran antara Sekolah di Bawah Kemendikbudristek dan Kemenag

Pendidikan merupakan fondasi utama bagi kemajuan suatu negara. Di Indonesia, anggaran pendidikan yang dialokasikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memainkan peranan penting dalam mendukung keberlangsungan operasional sekolah, baik di bawah Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama (Kemenag). Meskipun tujuan dari program BOS adalah untuk menyamaratakan pembiayaan pendidikan, dalam praktiknya terdapat ketidakadilan yang mencolok antara kedua kementerian ini. Salah satu perbedaan signifikan adalah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, yang mempengaruhi alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah-sekolah di bawah Kemenag, yang mengalami pemotongan hingga 40%, sementara sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek mendapatkan 100% dari dana BOS yang telah dialokasikan. Ketidakadilan ini tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemenag.

Sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemendikbudristek umumnya tidak terkena dampak dari efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah. Mereka menerima 100% dari dana BOS yang dialokasikan, yang memungkinkan mereka untuk tetap mengoperasikan berbagai program pendidikan, menjaga kualitas pengajaran, dan memenuhi kebutuhan operasional sekolah. Sebaliknya, sekolah-sekolah di bawah Kemenag, yang terdiri dari madrasah dan pesantren, mengalami pemotongan anggaran yang cukup besar, yaitu hingga 40% dari dana BOS yang seharusnya mereka terima. Pemotongan ini tentu berimbas pada berbagai aspek operasional yang vital bagi kelangsungan pendidikan di sekolah-sekolah tersebut.

Sekolah-sekolah di bawah Kemenag, terutama madrasah dan pesantren, mayoritas berada di daerah-daerah dengan akses yang terbatas terhadap sumber daya pendidikan. Banyak di antara mereka yang mengandalkan dana BOS sebagai sumber utama pembiayaan operasional. Dengan adanya potongan anggaran hingga 40%, dampaknya menjadi sangat signifikan, di antaranya:

Keterbatasan Fasilitas dan Infrastruktur

Sekolah-sekolah di bawah Kemenag sering kali memiliki fasilitas yang terbatas dibandingkan dengan sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek. Pemotongan anggaran BOS menyebabkan sekolah-sekolah ini tidak dapat memperbaiki atau memelihara fasilitas fisik yang ada, seperti ruang kelas, laboratorium, atau perpustakaan. Keterbatasan ini berdampak langsung pada kenyamanan dan kualitas pengalaman belajar siswa.

Krisis Pembayaran Honor Guru

Sebagian besar guru di sekolah-sekolah di bawah Kemenag adalah tenaga honorer, yang penghasilannya sering kali bergantung pada dana BOS. Dengan adanya pemotongan anggaran, banyak sekolah terpaksa mengurangi honorarium guru honorer, yang memengaruhi kesejahteraan mereka dan bahkan bisa berdampak pada motivasi dalam memberikan pengajaran yang maksimal. Selain itu, pengurangan honor guru dapat berujung pada kurangnya kualitas pengajaran dan pengurangan jumlah jam pelajaran yang diberikan.

Pengurangan Kegiatan Ekstrakurikuler dan Pengembangan Siswa

Dana BOS juga digunakan untuk mendanai kegiatan ekstrakurikuler yang dapat mendukung perkembangan karakter dan keterampilan siswa di luar jam pelajaran formal. Namun, dengan adanya pengurangan dana, banyak sekolah yang terpaksa membatasi atau bahkan menghapuskan kegiatan-kegiatan tersebut. Akibatnya, siswa kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri mereka di luar mata pelajaran inti.

Keterbatasan Pengadaan Sumber Belajar dan Bahan Ajar 

Sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemenag sering kali menghadapi kekurangan sumber belajar yang memadai, seperti buku teks, alat peraga, atau teknologi pendidikan. Pemotongan anggaran BOS semakin memperburuk situasi ini, membuat pengadaan bahan ajar menjadi lebih sulit dan mengurangi kualitas pembelajaran yang diterima siswa.

Di sisi lain, sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemendikbudristek, baik negeri maupun swasta, umumnya tidak mengalami pemotongan anggaran BOS yang serupa. Mereka menerima 100% dari dana BOS yang telah dialokasikan oleh pemerintah, yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan kualitas operasional yang lebih baik. Dengan alokasi dana yang penuh, sekolah-sekolah ini memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola kegiatan pendidikan dan pemeliharaan fasilitas, serta membayar honor guru dengan lebih stabil. Hal ini menciptakan ketimpangan yang nyata antara sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag.

Ketidakadilan dalam alokasi dana BOS antara sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek dan Kemenag berpotensi menciptakan kesenjangan pendidikan yang lebih besar di Indonesia. Sekolah-sekolah yang berada di bawah Kemenag, yang sering kali berada di wilayah terpencil dan memiliki sumber daya yang terbatas, semakin kesulitan untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang setara dengan sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek. Pemotongan anggaran yang drastis ini semakin memperburuk ketimpangan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selain itu, ketidakadilan ini juga dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi. Anak-anak yang belajar di sekolah-sekolah agama, yang sering kali berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi rendah, berisiko kehilangan akses kepada pendidikan yang berkualitas. Hal ini dapat memperburuk siklus kemiskinan dan kesenjangan sosial yang ada di masyarakat.

Ketidakadilan dalam alokasi anggaran BOS antara sekolah-sekolah di bawah Kemendikbudristek yang tidak terkena efisiensi anggaran dan sekolah-sekolah di bawah Kemenag yang mengalami pemotongan hingga 40% berpotensi menciptakan kesenjangan pendidikan yang semakin lebar. Pemotongan anggaran yang diterapkan pada sekolah-sekolah di bawah Kemenag mengganggu kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa dan memperburuk kondisi sosial ekonomi mereka. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan efisiensi anggaran ini dan memastikan bahwa semua sekolah, baik yang berada di bawah Kemendikbudristek maupun Kemenag, menerima anggaran yang memadai untuk mendukung keberlangsungan dan kualitas pendidikan yang adil dan merata di seluruh Indonesia.

Oleh : Mahar Alamsyah Santosa (Kepala MI AL AMIN Sinongko Gedong Karanganyar)

Komentar Dinonaktifkan pada Anggaran Pendidikan melalui BOS: Dampak Efisiensi Anggaran antara Sekolah di Bawah Kemendikbudristek dan Kemenag