-
Suara Hati Bu Guru Suwarti, 35 Tahun Mengabdi Malah Diminta Kembalikan Gaji Rp 93 Juta: Dipenjara Pun Saya Ikhlas!
Suwarti (60), pensiunan guru agama SD asal Sambirejo Sragen menegaskan menolak putusan BKN yang tidak mengakui sebagai PNS guru dan diminta mengembalikan gaji dua tahun terakhir sebelum pensiun. Ia tidak akan pernah mau mengembalikan gaji sebesar Rp 93 juta yang diterimanya ke Pemda. Selain tidak punya uang sebanyak itu, penolakannya dikarenakan putusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dirasa sangat tidak adil baginya. Apalagi dirinya divonis tidak berhak mendapat tunjangan pensiun meski sudah mengabdi 35 tahun sebagai guru sampai pensiun. “Saya tetap tidak bisa menerima kalau BKN tetap menganggap saya tenaga administrasi yang pensiun 58 tahun. Lha saya dari awal diangkat CPNS, SK saya guru, ijazah saya guru, pangkat saya 2B juga guru, selama 35 tahun…


