-
SKB 4 Menteri: Sekolah Diperbolehkan Masuk 100% Namun Kantin Belum Boleh Dibuka
Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM). Dengan SKB 4 menteri tersebut maka sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi syarat tertentu. SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021. Dalam SKB ini, pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hingga 100 persen. Meski demikian, bagi orang tua yang masih merasa khawatir dengan penularan Covid-19 diperbolehkan untuk memilih…


