Berita Pendidikan

Kabar Gembira! Guru Sertifikasi dan Belum Sertifikasi Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Daerah yang Cair TPG TW 2

Bagi guru sertifikasi dan belum sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag, ada kabar gembira yang perlu diketahui. Akan ada kabar bagi masing-masing guru yang sudah sertifikasi dan guru yang belum sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag. Informasi pertama akan dimulai dari guru yang telah sertifikasi, lalu kemudian guru yang belum sertifikasi.

Perlu diketahui bagi guru yang belum sertifikasi, bahwa hasil seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 telah diumumkan. Adapun cara mengecek hasil seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tersebut bisa melalui SIMPKB masing-masing dan silakan pilih bagian PPG Dalam Jabatan. Setelah itu, guru bisa melihat hasil seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Akan ditampilkan pengumuman, apakah lulus atau tidak.

Bagi yang telah dinyatakan lulus, maka perlu diketahui bahwa belum ada informasi dari Kemdikbud terkait kapan PPG itu akan dimulai. Namun perlu diketahui oleh para guru, bahwa sudah ada pemanggilan admin IT untuk PPG Dalam Jabatan. Maka ini bisa diartikan menjadi tanda bahwa PPG Dalam Jabatan tidak lama lagi akan segera dimulai atau dilaksanakan.

Selanjutnya, setelah informasi bagi guru yang belum sertifikasi, maka kini ada informasi yang ditujukan bagi guru sertifikasi. Informasi yang ditujukan bagi guru yang sudah sertifikasi ini adalah terkait pencairan tunjangan profesi guru. Diketahui ada beberapa daerah yang sudah cair tunjangan profesi guru atau TPG triwulan 2, antara lain sebagai berikut:

  1.       Nganjuk Kemenag
  2.       Pamekasan Kemenag
  3.       Sumenep Kemenag
  4.       Kediri Kemenag
  5.       Probolinggo Kemenag
  6.       Sampang Kemenag
  7.       Jember Kemenag
  8.       Malang Kemenag

Bisa dilihat pada pencairan tunjangan guru sertifikasi, guru yang ada di bawah naungan Kemenag masih mendominasi untuk sementara waktu. Adapun yang perlu diketahui bahwa rata-rata Kemenag ini memiliki mekanisme pencairan per bulan. Pencairan yang telah dilaksanakan untuk guru naungan Kemenag pada daftar tersebut di atas adalah untuk bulan April dan Mei.

Sehingga pada bulan April dan Mei, guru yang ada di bawah naungan Kemenag ini telah menerima tunjangan profesi guru.

Mekanisme pencairan Kemenag per bulan ini berdasarkan regulasi yang resmi dari Kemenag No. B-121.1/DJ.1/Dt.I.II/PP.00/01/2022 perihal penyampaian petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah TA 2022.

Pada mekanisme pembayaran dalam juknis TPG madrasah ini telah dijelaskan pembayaran tunjangan profesi bisa diberikan dengan cara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.

Kemudian perlu diketahui bagi guru yang ada di bawah naungan Kemdikbud bahwa kabar terkait pencairan untuk triwulan 2 memang belum ada. Namun diketahui dari beberapa guru telah muncul pada Info GTK terkait nomor SPM atau Surat Perintah Membayarkan, untuk TPG triwulan 2 BRI. Hal tersebut untuk guru non-PNS yang ada di bawah naungan Kemdikbud. Adapun bagi guru PNS di bawah naungan Kemdikbud belum ada informasi pencairan pada setiap daerah.

Namun yang perlu diketahui, sesuai jadwal dari Kemdikbud bahwa untuk TPG PNS yang ada di bawah naungan Kemdikbud idealnya pada bulan Juni sudah ada pencairan. Adapun terkait sinkronisasi data untuk triwulan 2 adalah 31 Mei. Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota. (pikiran-rakyat)

909 Komentar