-
Guru Hebat Lahirkan Murid Hebat
Guru merupakan sosok pribadi yang unggul. Guru merupakan profesi mulia karena telah diakui dan diatur dengan undang-undang, Dalam undang-undang guru dan dosen (UUGD) disebutkan guru adalah tenaga yang profesional. Hal ini berarti tidak semabarangan orang dapat menjadi guru. Orang yang berhak menjadi guru adalah orang yang memiliki keahlian. Keahlian yang dimaksud yaitu memiliki kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Kompetensi profesional, guru harus menguasai materi yang dibelajarkan. Kompetensi pedagogik, guru harus memahami peserta didik dan metodologis pembelajaran dengan baik. Kompetensi sosial, guru harus memiliki kemampuan berinteraksi dan bekerja sama dengan sesama kolega dan masyarakat dengan baik. Kompetensi kepribadian, guru memiliki sikap dan perilaku yang santun dan menjaga…


