Merdeka Belajar vs Beban Administrasi: Antara “Kemerdekaan” dan “Kertas yang Tak Kunjung Merdeka” #2
Kopi Pahit di Pagi Buta
Jam menunjukkan pukul 04.30. Di sebuah rumah sederhana di pinggiran Lombok Barat, Fauziah sudah bangun. Bukan karena ingin menikmati udara subuh yang sejuk, akan tetapi karena harus menyiapkan diri untuk mengajar di SDN 2 Senteluk, sekolah yang sudah menjadi rumah keduanya sejak tahun 2005.
Dua puluh satu tahun. Itu adalah angka yang tidak main-main. Dua puluh satu tahun mengabdi, membentuk karakter ribuan anak, menyaksikan murid-muridnya tumbuh jadi polisi, jadi perawat, jadi guru juga. Dan selama dua puluh satu tahun itu, statusnya masih sama: “guru honorer” .
Di meja dapurnya, ada secangkir kopi hitam panas yang menemani. Tetapi pagi ini, kopi itu seolah terasa lebih pahit dari biasanya. Sebab kemarin, ia mendapat sebuah kabar yang memukulnya cukup keras: dalam seleksi PPPK tahap pertama, namanya ternyata dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Padahal, ia memiliki sertifikat pendidik. Padahal, ia sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan. Serta dalam dua puluh satu tahun ia tak pernah absen mengajar .
Fauziah mungkin hanyalah satu dari sekian banyak guru honorer di negeri ini yang hidup dalam ketidakpastian. Mereka adalah para pahlawan tanpa tanda jasa yang jasanya tak kunjung dihargai dengan status dan kesejahteraan yang layak. Dan di tahun 2026 ini, di tengah hiruk-pikuk wacana penghapusan status honorer dan rekrutmen PPPK gelombang berikutnya, nasib mereka masih menggantung seperti debu di kelas yang tak pernah benar-benar bersih.
Janji Manis di Atas Kertas
Sebenarnya, pemerintah punya niat baik. Di Hari Guru Nasional 2025 lalu, Kemendikdasmen mengumumkan tiga pilar kebijakan yang disebut-sebut sebagai “kado” untuk para guru. Salah satunya adalah program “Green Channel” Sertifikasi Guru, jalur khusus bagi guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan penyederhanaan tes dan fokus pada portofolio pengalaman mengajar.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurai antrean panjang guru yang memenuhi syarat tapi belum tersertifikasi. Tujuannya mulia: agar Tunjangan Profesi Guru bisa dinikmati lebih banyak orang, dan kesenjangan kesejahteraan antara guru bersertifikat dan non-sertifikat bisa dikurangi.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif bulanan minimal Rp500.000 bagi guru honorer yang jam mengajarnya di atas 12 jam per minggu. Sebuah pengakuan bahwa mereka ada dan mereka berkontribusi.
Tapi kemudian realitas berbicara lain. Insentif yang akhirnya direalisasikan di tahun 2026 bukan Rp500.000, melainkan “Rp400.000 per bulan”. Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, dengan jujur mengakui bahwa nominal itu “jauh di atas insentif yang diterima guru”, maksudnya, jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Bahkan, uang kuliah tunggal penerima KIP saja Rp800.000 per bulan, sementara guru honorer yang sudah berkeluarga harus bertahan dengan Rp400.000 .
Bayangkan. Di era di mana harga minyak goreng terus merangkak naik, kenaikan insentif ini hanya cukup untuk membeli dua liter minyak goreng. Dan itulah yang disebut “kado” untuk guru .
Drama PPPK yang Tak Kunjung Usai
Isu guru honorer memang tak pernah sederhana. Tahun 2026 ini, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa “mulai tahun 2026 tidak boleh ada lagi status honorer” di lingkungan pemerintahan . Semua tenaga non-ASN harus dialihstatuskan menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Di atas kertas, ini terdengar seperti akhir dari ketidakpastian. Beberapa daerah bahkan sudah bergerak cepat. Kota Semarang, misalnya, memastikan akan melantik 400 guru honorer menjadi PPPK pada akhir Desember 2025, sehingga mulai 1 Januari 2026 tidak ada lagi guru honorer di wilayahnya . Jawa Barat juga mengklaim semua guru honorernya sudah beralih status menjadi ASN PPPK atau PPPK paruh waktu .
Tapi kalau kita perhatikan lebih dekat, kalimat “sudah tidak ada guru honorer” ternyata tidak selalu berarti kesejahteraan. Sebab di dalam kategori PPPK pun, ada strata: PPPK penuh waktu yang digaji APBD dan dapat sertifikasi, serta “PPPK paruh waktu yang digaji dari dana BOPD”, seringkali dengan nominal yang tak jelas .
Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, nasib 1.300 guru honorer masih menggantung. Mereka dipertahankan oleh Pemkab sambil menunggu regulasi pusat, tapi sebagian yang sudah lolos sebagai PPPK paruh waktu justru menerima gaji yang sangat minim, bahkan ada yang Rp0 . Ironisnya, mereka yang bergaji nol ini tetap bisa mendapat sertifikasi guru, asalkan punya SK Bupati dan gaji. Lalu, bagaimana mungkin dapat gaji kalau gajinya nol?
Inilah paradoks birokrasi: kita sibuk mengubah status, tapi lupa mengubah kesejahteraan.
Ketika Daerah Terjepit Anggaran dan Aturan
Di Kota Denpasar, ceritanya berbeda lagi. Menjelang akhir 2025, Denpasar kekurangan 317 guru karena tingginya angka pensiun. Pemkot sudah menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk merekrut tenaga non-ASN sebagai solusi cepat. Tapi apa daya, aturan pusat melarang rekrutmen honorer. Anggaran itu terpaksa dikembalikan ke kas daerah, dan sekolah-sekolah diminta mengoptimalkan guru ASN yang ada, yang jumlahnya jelas tidak cukup .
Di Lombok Barat, 78 guru honorer yang sudah masuk data Ruang Talenta Guru, data resmi pusat yang ditandatangani Sekda, justru dinyatakan TMS dalam seleksi PPPK tahap pertama. Mereka sudah mengabdi bertahun-tahun, punya sertifikat pendidik, bahkan berstatus kontrak daerah. Tapi entah kenapa, di seleksi PPPK, mereka dianggap tidak memenuhi syarat.
Fauziah, guru 21 tahun tadi, bahkan tidak tercatat dalam data BKN karena minimnya informasi pendataan pada 2022. Ia tidak pernah mendapat pemberitahuan, dan tiba-tiba sekarang ia dinyatakan tidak terdata .
Ini bukan soal malas atau tidak kompeten. Ini soal “sistem yang tidak berpihak pada mereka yang paling rentan”. Guru honorer di daerah terpencil tidak punya akses informasi seperti rekan-rekan mereka di kota. Mereka tidak punya jaringan untuk mengurus administrasi. Mereka hanya punya dedikasi dan ruang kelas yang setiap hari mereka masuki. Dan negara, alih-alih hadir memberi kepastian, justru sibuk membuat aturan yang membingungkan.
Sertifikasi, Antrean, dan Harapan yang Tertunda
Sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan seharusnya menjadi jalan keluar. Sertifikat pendidik bukan hanya soal tunjangan, tapi juga “pengakuan profesional” bahwa seorang guru bukan sekadar pengajar, melainkan pendidik yang diakui negara .
Tapi antreannya panjang. Sangatlah panjang.
Sistem PPG sendiri terus berubah. Tahun 2024 lalu, ada program “Piloting Guru Tertentu” yang menjadi uji coba skema baru. Pembelajaran dilakukan mandiri di Platform Merdeka Mengajar, lalu diikuti UTBK dan asesmen kinerja yang berurutan dan padat . Untuk tahun 2026, skemanya mungkin akan mirip, dengan SIMPKB sebagai gerbang utama dan PMM sebagai ruang belajar .
Bagi guru-guru muda di kota, adaptasi teknologi ini mungkin tidak terlalu sulit. Tapi bagi guru-guru senior seperti Fauziah, yang sehari-hari bergelut dengan keterbatasan akses dan informasi, ini tantangan besar. Mereka harus bersaing dalam sistem yang tidak dirancang dengan mempertimbangkan kondisi mereka.
Ditambah lagi, kebijakan “Green Channel” untuk guru pengabdian di atas 10 tahun belum benar-benar terasa dampaknya di lapangan. Fauziah sudah 21 tahun mengabdi, punya sertifikat pendidik, tapi tetap TMS. Lalu, untuk siapa sebenarnya jalur khusus itu?
Dua Wajah Realitas
Jika kita petakan, ada dua Indonesia dalam masalah guru honorer ini.
“Indonesia pertama” ada di kota-kota besar seperti Semarang atau Bandung. Di sana, pemerintah daerah cukup progresif. Guru honorer dialihstatuskan menjadi PPPK, baik penuh maupun paruh waktu. Wali Kota Semarang bahkan bisa berkata dengan bangga: “Sudah kami angkat menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu”. Klaim Jawa Barat juga serupa: “Guru honorer sekarang kita itu enggak ada. Adanya ASN PPPK sama paruh waktu” .
Akan tetapi “Indonesia kedua” adalah Lombok Barat, Dompu, Denpasar, dan ribuan kecamatan di pelosok. Di sana, status honorer masih ada meski dilarang. Di daerah sana, guru menerima gaji Rp0 sebagai PPPK paruh waktu. Di sana, guru dengan pengabdian 21 tahun dinyatakan TMS tanpa penjelasan. Di sana, anggaran Rp10 miliar untuk rekrutmen guru dikembalikan ke kas daerah karena aturan pusat, sementara sekolah kekurangan tenaga pengajar .
Indonesia kedua ini tidak terwakili dalam rilis pers Kemendikdasmen. Mereka tidak diundang ke talkshow pendidikan. Tapi mereka ada, setiap hari, mengajar di ruang kelas yang sama dengan dedikasi yang sama.
Luka yang Tak Kunjung Sembuh
DPR sebenarnya sadar akan masalah ini. Anggota Komisi X, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa wajar jika kualitas pengajaran terganggu ketika guru terpaksa mencari pekerjaan sampingan seperti menjadi pengemudi ojek daring demi menyambung hidup.
Coba bayangkan, seorang guru yang seharusnya fokus mempersiapkan materi, merancang pembelajaran yang kreatif, dan membimbing murid-muridnya, justru harus memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di sela-sela jam mengajar, ia membuka aplikasi ojek online. Sepulang sekolah, ia menjemput penumpang. Kapan ia menyiapkan pelajaran besok? Kapan ia membaca perkembangan terbaru tentang metode mengajar?
Ini bukan soal etos kerja. Ini soal “sistem yang memaksa guru bekerja di luar kapasitasnya sebagai pendidik”. Dan ketika kualitas pendidikan Indonesia tertinggal, yang disalahkan adalah guru. Bukan sistem yang membuat mereka tak bisa fokus.
Fikri juga menyoroti bahwa perjuangan menaikkan insentif ini tidak boleh berhenti di Rp400.000. “Agar martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa dapat terangkat secara nyata,” katanya . Tapi perjuangan itu sepertinya masih panjang, karena di balik angka Rp400.000, ada ribuan guru honorer yang bertanya-tanya: “Apakah negara benar-benar melihat kami?”
Antrean yang Tak Kunjung Habis
Kembali ke Fauziah di Lombok Barat. Pagi itu, setelah kopi pahitnya habis, ia tetap berangkat ke sekolah. Murid-muridnya sudah menunggu. Bagaimanapun, kelas harus tetap berjalan.
Sepanjang perjalanan, ia mungkin berpikir: akankah tahun ini ada kejelasan? Akankah ada seleksi PPPK tahap dua? Dan jika ada, apakah nasibnya akan sama, terdata di pusat, tapi TMS di daerah?
Ia tak sendiri. Di Dompu, 1.300 guru honorer menanti regulasi yang tak kunjung jelas. Di Denpasar, sekolah-sekolah kekurangan 317 guru tanpa solusi. Di berbagai penjuru negeri, ribuan guru honorer bertahan dengan insentif Rp400.000 yang tak cukup untuk hidup layak.
Mereka adalah wajah lain dari “antrean panjang” yang disebut dalam judul esai ini. Antrean bukan hanya untuk sertifikasi, tapi juga untuk pengakuan, untuk kepastian, untuk keadilan.
Pemerintah punya rencana besar. Penataan distribusi guru, penghapusan status honorer, peningkatan kesejahteraan, semua tertulis rapi dalam kebijakan. Tapi rencana seindah apa pun akan kehilangan makna jika implementasinya timpang dan tidak berpihak pada mereka yang paling membutuhkan.
Guru honorer di daerah terpencil tidak butuh jargon. Mereka butuh kepastian. Mereka butuh sistem yang tidak membuat mereka harus memilih antara mengajar dan mencari nafkah tambahan. Mereka butuh negara yang hadir, bukan hanya dalam pidato dan rilis pers, tapi dalam SK yang jelas, gaji yang layak, dan penghargaan atas pengabdian puluhan tahun.
Karena pada akhirnya, kemajuan sebuah bangsa tidak diukur dari seberapa hebat kurikulumnya atau seberapa canggih teknologi pembelajarannya. Kemajuan sebuah bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan guru-gurunya, terutama yang paling rentan, yang paling lama mengabdi, dan yang paling sedikit didengar suaranya.
Fauziah mungkin akan terus mengajar, dengan atau tanpa kepastian. Tapi pertanyaannya: sampai kapan ia harus bertahan dalam antrean yang tak kunjung habis? Sampai kapan negara membiarkan pahlawannya hidup dalam ketidakpastian?
Antrean panjang itu harus segera diurai. Bukan dengan janji, tapi dengan tindakan nyata. Sebelum para guru lelah menunggu, dan sebelum anak-anak bangsa kehilangan sosok yang setiap hari hadir membentuk masa depan mereka.
Oleh : Mahar Alamsyah Santosa, M. Pd. (Kepala MI AL AMIN Sinongko, Gedong, Karanganyar)


